News . 24/06/2026, 08:42 WIB
fin.co.id Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berbasis hukum gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren tahun 2025.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka yaitu TAB dan JI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 22 Juni 2026.
JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.
Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya.
JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.
Kajari menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025.
Kronologi perkara
Kasus ini berawal ketika JI yang merupakan nasabah mengajukan pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan (gadai) untuk layanan pinjaman dana. Dalam pengajuannya, JI menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah.
Selama proses tersebut, JI berhubungan dengan TAB selaku Kepala Unit untuk mempermudah pengajuan pinjaman yang dilakukan.
Dalam prosesnya, TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI secara melawan hukum tanpa adanya pelunasan pinjaman gadai yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh JI.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603/604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JI masuk DPO
Tersangka TAB telah dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena diduga memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, tersangka JI masih dalam pencarian setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik secara sah dan patut. Penyidik juga akan menetapkan JI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id