Sport . 23/06/2026, 10:25 WIB
fin.co.id - Perwakilan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) diduga menerima sejumlah uang setelah aksi di Istana Negara pada 15 Juni 2026. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.
Pengakuan terkait dugaan penerimaan uang itu viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, pengurus BEM Fakultas Hukum UBK diminta mempertanggungjawabkan kejadian tersebut oleh pihak kampus, sekaligus diminta untuk memulihkan nama baik UBK di lingkungan mahasiswa.
Proses interogasi terhadap sejumlah mahasiswa UBK bahkan sempat ditayangkan secara langsung melalui platform TikTok dan kemudian menyebar luas hingga menjadi perhatian publik.
Dalam salah satu video yang beredar, seorang mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta. Ia juga menyebut Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Rafly Maulana Akbar, turut menerima uang, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah yang diterima.
“Saya menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM FH (UBK) sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya, saya kurang tahu,” ujarnya.
Disebutkan pula, uang tersebut diberikan agar para mahasiswa tidak melanjutkan aksi di Istana Merdeka pada 15 Juni. Setelah itu mereka bertemu dengan Wapres Gibran di Istana.
Dalam video lain yang juga beredar, tampak seorang mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, Ketua BEM FH UBK, Muhamad Abdi Maludin, terlihat menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.
“Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa tersebut.
Menanggapi isu tersebut, BEM FH UBK mengeluarkan sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @bemfhubk pada Selasa 23 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, total ada 10 tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa agar dikabulkan.
Berikut isi tuntutan tersebut:
1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.
2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yaitu:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id