News . 23/06/2026, 12:30 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai syariah yang terjadi pada 2025.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tangsel di dua kantor PT Pegadaian (Persero), yakni Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai berdasarkan hukum gadai yang terjadi pada 2025.
"Kami geledah PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya. Lalu dilanjutkan ke Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren Tahun oleh bidang pidsus," ujarnya, dikutip Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Apreza, penyidik mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen maupun barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang yang ditemukan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
"Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik. Terdapat dua box kontainer kami amankan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalisme dalam penanganan perkara.
"Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas. Tentunya demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat," kata Apreza.
Selain dua kantor Pegadaian, penyidik juga mendatangi rumah Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pelayanan Syariah Pondok Jaya berinisial TAB. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangsel, Samuel.
"Pada lokasi tersebut, kami juga menemukan sejumlah dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Bahkan, kami pun mengamankan TAB," ujarnya.
Tetapkan Dua Tersangka, Satu Buron
Dalam perkembangan perkara ini, Kejari Tangsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TAB dan JI.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode Februari hingga Maret 2025.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa JI yang berstatus nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai agunan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id