Sport . 23/06/2026, 10:25 WIB
- Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
- Pujiono (Ketua BEM FEB)
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.
6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai.
7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.
8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.
10. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh:
- Wakil Rektor III UBK
- Dekan FH
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id