Nasional . 23/06/2026, 19:45 WIB

Kedaulatan Data Indonesia Dipertanyakan, Proyek Peta RBI BIG Terlambat dan Diduga Minim Libatkan SDM Lokal

Penulis : Aries Setianto
Editor : Aries Setianto

Untuk memastikan tidak ada persoalan tata kelola yang dapat merugikan kepentingan negara, Iqbal meminta proyek tersebut diaudit secara menyeluruh.

Ia mendorong DPR melalui komisi terkait untuk memanggil Kepala BIG, Intermap Technologies, serta seluruh pihak yang terlibat guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Menurutnya, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh proses pelaksanaan proyek dapat diketahui secara transparan, termasuk dampaknya terhadap keamanan informasi dan kepentingan strategis nasional.

Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga diminta melakukan audit keamanan terhadap proses perpindahan, penyimpanan, pengolahan, hingga akses data IFSAR.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, penetapan vendor, pelaksanaan kontrak, penyebab keterlambatan proyek, serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Iqbal juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy agar tidak justru mengurangi kontrol negara terhadap data strategis nasional.

Menurutnya, menjaga kedaulatan data merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan nasional dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan bangsa sebagai prioritas utama.

Tujuh Pertanyaan yang Dinilai Harus Dijawab BIG

Dalam pernyataannya, Iqbal menyebut terdapat tujuh pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka oleh BIG kepada masyarakat:

  1. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia diproses di Denver, Amerika Serikat?
  2. Apakah terdapat izin resmi dari kementerian dan lembaga terkait yang berwenang dalam aspek keamanan dan pertahanan?
  3. Siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap data mentah, data olahan, maupun hasil akhir selama proses berlangsung di luar negeri?
  4. Bagaimana sistem pengamanan data, mekanisme audit akses, enkripsi, dan pengawasan negara terhadap proses tersebut?
  5. Mengapa proyek mengalami keterlambatan lebih dari tiga bulan meski teknologi IFSAR diklaim unggul untuk wilayah tropis?
  6. Benarkah keterlibatan SDM dan industri nasional sangat minim? Jika iya, bagaimana implementasi transfer teknologi yang dijanjikan?
  7. Apakah terdapat evaluasi independen terhadap tingkat akurasi hasil IFSAR untuk target peta skala 1:5.000 dan apakah hasilnya dapat dibuka kepada publik?

Iqbal menegaskan bahwa proyek geospasial merupakan pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan peta dan data wilayah Indonesia.

Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kedaulatan data, keamanan nasional, transparansi penggunaan anggaran, serta keberpihakan terhadap kemampuan nasional.

Menurutnya, apabila proyek sebesar ini justru meninggalkan persoalan berupa ketergantungan terhadap pihak luar, keterlambatan pelaksanaan, dan minimnya keterbukaan informasi, maka publik memiliki hak untuk meminta seluruh proses dibuka secara terang dan akuntabel.

“Negara tidak boleh kalah oleh logika vendor, terlebih jika yang dipertaruhkan adalah data strategis milik Republik Indonesia sendiri,” pungkasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id