Nasional . 15/06/2026, 19:09 WIB
fin.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya membongkar faktor utama yang menyebabkan ribuan kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pihak otoritas menegaskan bahwa penumpukan tersebut terjadi karena ulah perusahaan importir yang tidak segera melakukan pengeluaran barang dari pelabuhan tujuan.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, memberikan penjelasan ini di sela-sela rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Beliau meluruskan informasi yang beredar dan menyatakan bahwa kemacetan logistik ini bukan karena hambatan pada proses administrasi kepabeanan. Sebaliknya, kelambatan para pelaku usaha dalam mengosongkan kontainer mereka dari area pelabuhan menjadi pemicu utamanya.
“Keberadaan Bea Cukai sebagai lini terdepan di pelabuhan pada saat pelayanan keluar-masuk barang, sudah sesuai dengan standar yang diharapkan oleh nasional,” tegas Djaka.
Beliau juga menambahkan mengenai kondisi di lapangan setelah dokumen resmi terbit. “Namun, ketika kontainer-kontainer tersebut sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Djaka mengungkapkan bagaimana sejumlah perusahaan atau pabrikan otomotif sengaja memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk membiarkan barang impor mereka menetap di area logistik selama tiga hari.
Beberapa produsen kendaraan besar bahkan kedapatan mengulur waktu jauh lebih lama dari batas normal tersebut. Hal ini membuat volume penumpukan muatan di area dermaga membengkak drastis.
“Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling, itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar, bahkan lebih dari dua minggu dia tidak angkat ke luar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” jelas Djaka.
Menyikapi situasi yang mengganggu efisiensi pelabuhan tersebut, DJBC tidak tinggal diam. Pihak kepabeanan kini menerapkan upaya pemaksaan agar perusahaan-perusahaan importir tidak lagi membiarkan barang mereka tertumpuk lama di pelabuhan.
Langkah tegas ini penting agar masa inap kontainer (dwelling time) di Tanjung Priok tidak terganggu dan tetap terjaga dalam standar optimal.
“Sehingga kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” kata Djaka secara langsung.
Dari sisi kepatuhan hukum, para pelaku usaha sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban berkas mereka dengan pihak bea cukai. “Dari sisi kepabeanan, mereka sudah selesai administrasinya, yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan,” imbuhnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id