Catatan Dahlan Iskan . 11/06/2026, 05:51 WIB

Mati Lumbung

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Oleh: Dahlan Iskan

Dari 10 pengusaha batu bara, yang nakal ada 15. Begitulah sindiran yang sudah lama ditujukan untuk kalangan bisnis emas hitam itu. Saya pun ikut terpengaruh. Kalau ada teman pengusaha dari Tiongkok yang perlu batu bara saya ingatkan untuk hati-hati. Lalu saya ceritakan humor penuh sindiran itu.

Jenis kenakalannya tidak terhingga. Inilah jenis komoditas berwarna hitam yang melibatkan segala jenis kejahatan yang pernah ada di dunia hitam. Korbannya tidak hanya pembeli di luar negeri. Juga pembeli dalam negeri. Bahkan pemerintah sendiri: under invoicing, transfer pricing, sampai menyembunyikan hasil dolarnya di luar negeri.

Bahkan meski izin tambang itu hanya disebut kuasa tambang –pengusaha hanyalah pemegang kuasa dari pemilik tambang sebenarnya, yakni negara– tapi berani "ngakali" si pemberi kuasa. Misalnya soal kewajiban menyediakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri: dengan mudah mereka mengabaikan. Begitu harga ekspor tinggi, penerima kuasa lebih berkuasa dari pemilik kuasa.

Pembangkit-pembangkit listrik milik negara sendiri bisa kelabakan kekurangan batu bara. Apalagi swasta. Negara begitu mudah diremehkan oleh pemegang surat kuasanya. Ironi yang luar biasa.

Kemarin, misalnya, saya dapat info listrik Jawa-Bali mulai defisit. Dugaan saya banyak pembangkit di Jawa yang mengurangi produksi karena takut stok batu bara habis sebelum batu bara yang baru tiba di gudang. Mereka menghemat batu bara yang penting PLTU tidak mati. Begitu mati karena kehabisan batu bara perlu waktu panjang untuk start lagi.

Pemerintah pernah mengenakan denda atas pelanggaran DMO –domestic market obligation– itu. Tapi dendanya kecil sekali. Mereka pilih bayar dendanya sambil tetap mengabaikan kebutuhan dalam negeri. Mereka tega "membunuh" negaranya demi "saya dapat apa".

Baru di pemerintahan Presiden Prabowo, dijatuhkanlah hukuman lebih berat: tahun ini izin produksi batu bara mereka dikurangi. Ada yang dikurangi sedikit, ada yang drastis: tergantung rapor mereka.

Ternyata hukuman jenis itu masih juga belum mempan. Kebutuhan batu bara dalam negeri masih diabaikan. Hanya tambang milik kelompok usaha Sinar Mas yang punya komitmen tinggi untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri itu.

Para pengusaha tambang tampaknya sudah lupa bahwa batu bara itu bukan milik mereka. Mereka tidak pernah melakukan pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan batu bara. Tiba-tiba saja mereka memanennya –hanya karena punya izin kuasa menambangnya. Lalu mengabaikan kewajibannya pada negara.

Ketika kini pemerintah mewajibkan ekspor batu bara lewat satu pintu –lewat perusahaan negara– mereka marah bukan main. Sampai mengembangkan isu di luar negeri "betapa buruknya kebijakan ekonomi Indonesia".

Tentu negara yang selama ini jadi tempat parkir dolar mereka ikut jadi kompor.

Dulu di zaman "emas hijau" kejadiannya juga seperti ini. Hutan dibabat. Yang tidak pernah menanam pohon tiba-tiba memanen kayu gelondongannya. Sampai semua hutan jadi gundul. Bermiliar ton kayu gelondongan diangkut ke luar negeri. Uangnya mengalir ke orang tertentu dan negara tertentu. Wilayah pemilik hutan tetap saja miskin. Dolarnya disembunyikan di luar negeri.

Tapi, di zaman emas hijau itu, tidak sampai ada istilah "ayam mati di lumbung". Orang-orang desa di sana tidak makan kayu. Hanya hutan mereka habis. Ladang mereka diserbu monyet dan babi hutan. Tanaman seperti singkong dan umbi-umbian ludes. Karena kampung mereka gundul, mereka pun cari makan sampai ke kampung manusia. Ikan dan udang di sepanjang sungai-sungai besar menurun drastis.

Ketika peristiwa itu kini berulang di batu bara, PLN sampai terancam seperti ayam yang akan mati di lumbung. Swasta Indonesia lebih parah: sudah ada yang mati.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id