Catatan Dahlan Iskan . 11/06/2026, 05:51 WIB

Mati Lumbung

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

MBG memang harus diperbaiki. Koperasi desa merah putih harus kerja lebih rapi. Tapi ekspor batu bara satu pintu harus sukses. Dan memang pemerintah tidak mundur. Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag –saya dapatkan copy-nya kemarin.

Di situ disebutkan, izin ekspor mereka yang baru mati tahun depan dan tahun depannya lagi dipaksa berakhir tanggal 31 Desember tahun ini. Bagi yang mati sebelum itu tidak akan diperpanjang.

Misalnya ada yang mati bulan Agustus depan, mulai bulan itu pula ekspor batu baranya langsung dilaksanakan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Demikian juga yang berakhir September, Oktober, dan November. Di bulan-bulan itu ekspornya langsung diambil alih DSI.

Sangat telat melaksanakan aturan keras ini. Tapi kita sudah biasa mengatakan lebih baik telat daripada nanti-nanti lagi. (Dahlan Iskan)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id