News . 10/06/2026, 18:17 WIB

WIKA Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.idPT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan bahwa perusahaan sebagai bagian dari Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) proyek tersebut menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebagai bagian dari Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ngatemin.

Ia menambahkan, WIKA sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) memastikan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sebagai perusahaan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik dari beberapa ruangan di lantai 3 dan lantai 12 gedung perusahaan.

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengatakan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen fisik dan data elektronik.

“Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami anggap atau kami duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” kata Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Ia menyebut penetapan tersangka menjadi salah satu fokus setelah proses pengumpulan alat bukti rampung.

“Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengungkap adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp645 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id