Nasional . 01/06/2026, 13:53 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji: dalam Waktu Dekat, KPK Akan Tahan Dua Tersangka Baru!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Langkah hukum ini akan menyasar petinggi biro perjalanan haji dan umrah yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi langsung mengenai rencana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Dua nama yang akan segera mengenakan rompi jingga adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep memberikan kepastian kepada awak media.

Jadwal Penahanan Tersangka Baru dan Alasan Kelengkapan Alat Bukti

Berdasarkan informasi resmi yang mengalir dari Direktorat Penyidikan KPK, tim penyidik menjadwalkan upaya paksa tersebut pada pekan ini atau paling lambat pekan depan. Pihak lembaga antirasuah ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa kendala teknis.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujar Asep menjelaskan estimasi waktu penahanan.

Asep juga membeberkan alasan mengapa lembaganya sempat menunda penahanan kedua tersangka yang telah menyandang status hukum tersebut sejak 30 Maret 2026. Menurutnya, tim penyidik harus sangat berhati-hati dan fokus melengkapi seluruh administrasi serta pemenuhan alat bukti sebelum menjebloskan mereka ke sel tahanan.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” tuturnya.

Langkah penguatan bukti ini sangat krusial mengingat adanya aturan masa penahanan yang memiliki tenggat waktu ketat. KPK tidak ingin kehilangan momentum hukum akibat keterbatasan durasi yang tersedia.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ucap Asep secara mendalam.

Jejak Kronologi Perkara dan Total Kerugian Negara Fantastis Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia ini memiliki jalinan kronologi yang cukup panjang. KPK sendiri telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, penyidik terus menyeret aktor-aktor penting yang diduga ikut bertanggung jawab.

Tepat pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama. Di sisi lain, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak menyandang status tersangka meskipun penyidik sempat memberlakukan tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap dirinya.

Skandal ini semakin benderang setelah KPK menerima laporan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dokumen audit tersebut mengungkap data mengejutkan, di mana kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id