Nasional . 01/06/2026, 13:53 WIB
Pasca rilis hasil audit BPK, tim bergerak cepat melakukan penahanan. KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik menyusul dengan menahan sang staf khusus, Ishfah.
Proses penahanan mantan Menteri Agama sempat diwarnai dinamika hukum. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah mengabulkan permohonan dari pihak keluarga. Namun, kebijakan tersebut tidak bertahan lama.
Pada 24 Maret 2026, KPK membatalkan status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke dalam Rutan KPK sebelum akhirnya menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada akhir Maret.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id