Nasional . 29/05/2026, 22:20 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik, Simak Rincian Tarif JKN Resmi Terbaru di Sini!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Belakangan ini media sosial ramai oleh informasi yang menyebut adanya tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan. Narasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir akan adanya kenaikan biaya bulanan.

BPJS Kesehatan langsung angkat bicara untuk meluruskan kesimpulan keliru tersebut. Pihak manajemen menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan sama sekali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan konfirmasi resmi mengenai hal ini di Jakarta pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Rizzky menyatakan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang sedang berjalan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati saat membaca informasi di internet. Banyak sekali informasi yang beredar secara tidak utuh atau menggunakan judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian.

Rincian Resmi Tarif Iuran JKN yang Berlaku Saat Ini

Untuk menghindari salah paham, Rizzky menjabarkan kembali nominal resmi iuran bulanan yang harus peserta bayar. Bagi masyarakat yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah rincian tarifnya:

  • Peserta Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
  • Peserta Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
  • Peserta Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan.

Khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan. Alhasil, beban yang wajib peserta kelas III bayarkan secara mandiri hanya sebesar Rp35.000 saja.

Rizzky menegaskan bahwa dengan nominal iuran yang sangat terjangkau tersebut, peserta JKN sudah bisa memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar. Manfaat ini bahkan mencakup pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang maupun perawatan seumur hidup.

Program JKN memang hadir sebagai solusi nyata agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan medis tanpa harus terbebani oleh biaya pengobatan yang tinggi.

Gotong Royong Selamatkan Pasien Penyakit Berbiaya Mahal

Saat ini, berbagai penyakit berat membutuhkan biaya pengobatan berkelanjutan yang tidak sedikit. Program JKN menjadi benteng perlindungan penting bagi masyarakat yang mengidap penyakit seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.

Rizzky kemudian memberikan contoh konkret mengenai besarnya biaya operasi pemasangan ring jantung yang bisa mencapai Rp150 juta bagi satu pasien JKN.

"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” kata Rizzky.

Tantangan Inflasi Medis dan Pentingnya Menjaga Kepesertaan Aktif

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id