Nasional . 28/05/2026, 09:29 WIB
Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Ia menyebut Konstitusi Indonesia telah memberikan dasar mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945. Sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Tholabi, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden tetap memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dijalankan melalui institusi pemerintahan terkait.
Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara dibanding tindakan pribadi Presiden.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial dengan dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.
Karena itu, menurut dia, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.
Di sisi lain, Tholabi menilai program tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dinilai bisa menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.
Karena itu, ia menegaskan substansi utama polemik tersebut bukan semata soal legalitas formal penggunaan APBN, melainkan bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, dan framing publik secara tepat.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujarnya. *
Source: MUI
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id