News . 20/05/2026, 18:14 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp57,45 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, uang tunai ini diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT.
Pengembalian ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
“Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 lalu. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan 7 orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan oknum penyelenggara negara,“ jelas Toni dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Penyerahan uang tunai oleh tersangka BT ini menambah jumlah pemulihan kerugian negara. Sebelumnya, BT telah mengembalikan dana sebesar lebih dari Rp200 miliar. Pengembalian itu diikuti dengan termin penyerahan berikutnya pada 1 April 2026 sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan setoran terbaru hari ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan khusus dari tangan Tersangka BT telah mencapai Rp271.450.000.000. Sementara proses penghitungan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung oleh lembaga auditor.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id