Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro: Jangan Sembarangan

fin.co.id - 12/05/2026, 07:42 WIB

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro: Jangan Sembarangan

Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto buka suara terkait permintaan Roy Suryo agar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya dihentikan.

Alih-alih langsung menanggapi permintaan tersebut, Kombes Budi justru mempertanyakan dasar Roy Suryo meminta proses hukum dihentikan.

"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik," kata Budi di Jakarta, Senin 11 Mei, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurut Budi, penghentian perkara tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melihat aturan hukum dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia meminta Roy Suryo dan pihak terkait mempelajari prosedur yang sudah pernah ditempuh dalam perkara serupa.

Ia kemudian menyinggung langkah restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana dalam kasus tudingan ijazah Jokowi hingga akhirnya proses hukumnya dihentikan.

"Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana. Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," tuturnya.

Terkait perkembangan kasus, Budi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara Roy Suryo. Saat ditanya mengenai status P21 atau berkas dinyatakan lengkap, ia memastikan perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta agar kasus ijazah Jokowi segera dihentikan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 1 Mei lalu.

"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Refly Harun.

Refly juga mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ijazah Jokowi yang menyeret kliennya tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca