Nasional . 10/05/2026, 06:35 WIB

Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair? Ini Jadwal Resminya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan akan dicairkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan tahun ini.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya kepada pewarta belum lama ini.

Pencairan gaji ke-13 disebut menjadi salah satu penopang ekonomi nasional pada kuartal II-2026. Hal itu sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, Selasa 5 Mei lalu.

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk kebijakan tersebut.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Khusus bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan. Sedangkan CPNS daerah yang dibiayai APBD menerima komponen serupa dan dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Besaran gaji ke-13 juga telah ditentukan bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.

Adapun pejabat setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta.

Sementara untuk pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan, nominal yang diterima bervariasi. Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Kemudian lulusan D-II sampai D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta sesuai masa kerja.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id