Nasional . 10/05/2026, 06:35 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, namun Kementerian Keuangan memastikan pembayaran dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id