News . 08/05/2026, 11:25 WIB

Akhirnya Bro Ron dan Terduga Pelaku Pemukulan Sepakat Damai, Laporan Polisi Dicabut

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Kuasa hukum Rizal dan Randi, Tegar Putuhena, membenarkan adanya ucapan bernada emosional saat keributan berlangsung. Namun menurutnya, tidak ada niat penghinaan rasial dalam peristiwa tersebut.

"Itu kan namanya situasi di lapangan ya, sama-sama emosional. Kemudian ada kalimat-kalimat emosional yang mungkin salah dipahami kemudian menjadi trigger itu semua. Dengan pertemuan ini kemudian ada konteks yang diberikan, jadi kami bisa paham bahwa memang maksudnya tidak ke arah sana (penghinaan)," jelas Tegar.

Bantah Tuduhan Preman Bayaran

Selain isu rasisme, pihak Rizal dan Randi juga membantah tuduhan bahwa mereka merupakan preman bayaran yang disewa pihak tertentu.

"Bro Ron salah memahami bahwa kawan-kawan ini datang bukan dengan niatan seperti yang dituduhkan selama ini. Bukan premanisme, bukan preman bayaran," tutur Tegar.

Randi yang sempat terekam melakukan pemukulan terhadap Bro Ron juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan dirinya bukan preman, melainkan mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan.

"Saya datang ke situ bukan sebagai preman dan juga saya adalah mahasiswa. Saya Wasekjen PB HMI. Kehadiran saya karena merasa bahwa abang saya, Bang Ical dicaci, dimaki, dikatain dengan kata-kata yang kurang pantas," ungkap Randi.

Randi juga mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada Bro Ron atas kejadian tersebut.

Proses Damai Disebut Berjalan Panjang

Kuasa hukum pihak terduga pelaku lainnya, Abdul Jabar, mengatakan perdamaian tercapai karena adanya kesepahaman dari kedua belah pihak, bukan karena tekanan hukum.

"Kami bukan pihak yang mendatangi Bro Ron untuk meminta maaf atau mengklarifikasi segala sesuatu, enggak. Tetapi pada saat per tadi malam (Rabu), Bro Ron dan timnya datang, nah terjadilah restorative justice," ujar Abdul.

Ia menambahkan, proses mediasi berlangsung cukup panjang hingga akhirnya kedua kubu sepakat bahwa insiden tersebut dipicu kesalahpahaman.

"Melalui perjalanan panjang yang melelahkan, rute yang begitu panjang, sampai dengan tadi malam kurang lebih jam 5 baru selesai, kami kaji benar-benar pada akhirnya satu kesimpulan bahwa ada miskomunikasi, salah paham. Atas dasar itulah demi kebersamaan, kita sepakat mengakhiri ini dengan mengajukan RJ," tutupnya. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id