“Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya,” ujar Prof. Rini.
Kondisi ini membuat perkembangan bahasa anak tidak optimal. Mereka mungkin bisa mengucapkan kata, tetapi tidak memahami maknanya secara menyeluruh.
Dampak Jangka Panjang Tak Main-Main
Jika kebiasaan ini berlangsung dalam jangka panjang, dampaknya tidak berhenti pada kemampuan bicara saja.
Prof. Rini menjelaskan bahwa gangguan ini bisa merembet ke aspek lain, termasuk kemampuan bersosialisasi dan belajar.
Anak yang kesulitan berkomunikasi akan menghadapi hambatan saat berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan diri hingga kemampuan akademik di masa depan.
Dengan kata lain, efek paparan gawai berlebihan bisa menjadi masalah berantai dalam tumbuh kembang anak.
Pemerintah Mulai Bertindak, Akses Dibatasi
Melihat risiko yang semakin nyata, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Regulasi terbaru hadir untuk melindungi anak dari paparan digital yang tidak sesuai usia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, pemerintah mulai membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Aturan ini diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital harus dinonaktifkan. Platform yang masuk kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.
Baca Juga
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.
IDAI Dukung Pembatasan Gawai
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.