Kesehatan . 30/03/2026, 14:26 WIB
“Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya,” ujar Prof. Rini.
Kondisi ini membuat perkembangan bahasa anak tidak optimal. Mereka mungkin bisa mengucapkan kata, tetapi tidak memahami maknanya secara menyeluruh.
Jika kebiasaan ini berlangsung dalam jangka panjang, dampaknya tidak berhenti pada kemampuan bicara saja.
Prof. Rini menjelaskan bahwa gangguan ini bisa merembet ke aspek lain, termasuk kemampuan bersosialisasi dan belajar.
Anak yang kesulitan berkomunikasi akan menghadapi hambatan saat berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan diri hingga kemampuan akademik di masa depan.
Dengan kata lain, efek paparan gawai berlebihan bisa menjadi masalah berantai dalam tumbuh kembang anak.
Melihat risiko yang semakin nyata, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Regulasi terbaru hadir untuk melindungi anak dari paparan digital yang tidak sesuai usia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, pemerintah mulai membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Aturan ini diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital harus dinonaktifkan. Platform yang masuk kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id