Nasional

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gaji Ganda di Probolinggo

perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gaji Ganda di Probolinggo
Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer Probolinggo yang dijadikan tersangka rangkap jabatan (istimewa)

Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dengan hasil keputusan penghentian penyidikan," katanya.

Alasan Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

1. Kerugian Negara Telah Dipulihkan

Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.

2. Pertimbangan Rasa Keadilan

Tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk memperkaya diri. Penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap diketahui berkisar antara Rp700.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.

Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait