Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
"Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dengan hasil keputusan penghentian penyidikan," katanya.
Alasan Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
1. Kerugian Negara Telah Dipulihkan
Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.
2. Pertimbangan Rasa Keadilan
Tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukan untuk memperkaya diri. Penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap diketahui berkisar antara Rp700.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.
Baca Juga
Komitmen Penegakan Hukum