Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai syarat pengangkatan Pendamping Lokal Desa.
Total Penerimaan Gaji Capai Ratusan Juta Rupiah
Dari jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, tersangka menerima gaji sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120.906.000.
Jika digabungkan dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan rangkap jabatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.
Baca Juga
Kejati Jatim Ambil Alih Penanganan Perkara
Aspidsus Wagiyo menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Februari 2026, telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.