Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gaji Ganda di Probolinggo

fin.co.id - 25/02/2026, 22:19 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gaji Ganda di Probolinggo

Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer Probolinggo yang dijadikan tersangka rangkap jabatan (istimewa)

fin.co.id -  Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Wagiyo memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo.

"Perkara ini melibatkan tersangka Mohammad Hisabul Huda yang diduga menerima penghasilan dari dua posisi berbeda, yakni sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) serta Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo," ungkap Wagiyo dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Kronologi Dugaan Rangkap Jabatan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah diangkat sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025. Selama periode tersebut, total gaji yang diterima mencapai sekitar Rp138.200.000.

Pada 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga mengetahui adanya larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional untuk memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun, yang bersangkutan tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut.

Modus yang digunakan yakni dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu seolah-olah telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019.

Surat tersebut diduga memuat tanda tangan Kepala Sekolah serta cap/stempel SDN Brabe 1 yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID