Ekonomi . 24/02/2026, 14:57 WIB
fin.co.id – Gelombang tuntutan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) mulai memanas menjelang Idul Fitri 2026. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk mempercepat pencairan THR bagi pekerja swasta menjadi tiga minggu sebelum lebaran atau H-21.
Tuntutan ini jauh lebih awal dari ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang biasanya menetapkan H-7, maupun usulan DPR di H-14. Menurut Said Iqbal, percepatan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan untuk membentengi buruh dari siasat licik perusahaan nakal.
"Kami meminta pembayaran THR dilakukan H-21. Mengapa? Karena ada modus perusahaan yang sengaja melakukan PHK atau merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing menjelang lebaran demi menghindari kewajiban bayar THR," tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.
Senggol Produsen Mie Sedaap
Dalam penjelasannya, Said Iqbal menyoroti dugaan kasus yang terjadi di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Ia menyebut perusahaan tersebut dikabarkan merumahkan ratusan karyawan tepat sebelum momen lebaran.
"Kami mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawan sebelum Lebaran. Modusnya, nanti habis Lebaran baru dipanggil masuk lagi. Ini jelas upaya menghindari pembayaran upah dan THR," ungkapnya.
Minta THR Bebas Pajak PPh 21
Selain soal waktu pencairan, Partai Buruh juga melayangkan tuntutan keras kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR buruh tahun ini dibebaskan dari pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Pajak THR dinilai sangat memberatkan, mengingat biaya transportasi mudik selalu melonjak drastis saat musim lebaran. Bagi buruh, uang THR seringkali habis hanya untuk tiket bus, pesawat, atau kapal laut tanpa menyisakan tabungan.
"Uang THR itu sudah habis buat ongkos pulang kampung yang harganya naik berkali-kali lipat. Kami mendesak mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dipotong pajak. Kasihan orang kecil, sudah pas-pasan masih dipotong lagi," tambah Said.
Partai Buruh berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini agar daya beli buruh tetap terjaga dan manfaat tunjangan hari raya bisa dirasakan secara utuh oleh keluarga pekerja di kampung halaman.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id