Internasional . 24/02/2026, 09:22 WIB

AS Naikkan Tarif Impor menjadi 15 Persen di Tengah Ketidakpastian Kesepakatan Dagang

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - Amerika Serikat resmi menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen di tengah meningkatnya ketidakpastian atas berbagai kesepakatan dagang yang sebelumnya telah dinegosiasikan. Kebijakan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS memblokir sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Mahkamah menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan luas kepada presiden untuk menerapkan tarif global seperti yang dilakukan sebelumnya. Putusan ini secara efektif membatalkan sebagian besar tarif yang diumumkan tahun lalu dan memicu kebingungan di kalangan mitra dagang Amerika Serikat.

Sebagai respons, pemerintah AS segera menggunakan dasar hukum lain untuk mempertahankan arah kebijakan perdagangannya. Tarif baru sebesar 10 persen awalnya diumumkan, kemudian dinaikkan menjadi 15 persen dan dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu dekat. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku selama 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Negara Mitra Tinjau Ulang Komitmen Dagang

Ketidakpastian hukum di Washington berdampak langsung pada mitra dagang utama. Uni Eropa memutuskan untuk menangguhkan proses ratifikasi perjanjian dagang yang sebelumnya telah disepakati. India juga menunda pembicaraan lanjutan untuk memfinalisasi kesepakatan terbaru dengan AS.

Pemerintah Inggris menyatakan sedang meminta kejelasan dari pejabat AS mengenai apakah kesepakatan yang sebelumnya menetapkan tarif 10 persen masih berlaku atau akan terdampak kebijakan baru. Otoritas perdagangan Inggris mengakui bahwa pengumuman terbaru Washington menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan konsumen.

Situasi ini mencerminkan betapa eratnya keterkaitan antara kebijakan domestik AS dan stabilitas sistem perdagangan global. Sejumlah negara sebelumnya telah menyepakati konsesi investasi dan akses pasar sebagai imbalan atas penurunan tarif. Kini, status komitmen tersebut kembali dipertanyakan.

Gedung Putih Tegaskan Arah Kebijakan Tidak Berubah

Meski dasar hukum penerapan tarif berubah, Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan perdagangannya tetap konsisten. Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa instrumen hukum dapat disesuaikan, tetapi tujuan kebijakan tidak berubah.

Pemerintah juga mengaktifkan Section 122, sebuah ketentuan yang memungkinkan presiden menerapkan tarif sementara tanpa persetujuan Kongres selama 150 hari. Selain itu, penyelidikan berdasarkan Section 301 mulai dijalankan untuk merespons praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.

Di luar tarif global baru, kebijakan tarif terhadap baja, aluminium, dan kendaraan tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung.

Dampak terhadap Pasar dan Politik Domestik

Pasar keuangan merespons perkembangan ini dengan kehati-hatian. Indeks saham utama AS mengalami penurunan, dipengaruhi ketidakpastian arah kebijakan perdagangan. Analis memperkirakan volatilitas dapat berlanjut hingga ada kepastian lebih lanjut mengenai keberlanjutan tarif dan kesepakatan dagang yang telah dirundingkan.

Di dalam negeri, kebijakan ini juga memicu perdebatan politik. Sejumlah anggota Partai Demokrat menyatakan akan menolak perpanjangan tarif setelah masa 150 hari berakhir. Beberapa politisi Partai Republik juga menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi jangka panjang dari kebijakan tarif yang agresif.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id