Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

fin.co.id - 23/02/2026, 08:52 WIB

Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal  Indonesia dan Amerika Serikat

Andi Rahmat

Kembali kepada tujuan tulisan ini, kami akan membicarakan poin-poin perjanjian yang termuat dalam perjanjian Resiprokal Perdagangan ini.

Poin pertama, Dalam Section pertama, berkaitan dengan tarif dan kuota . Dalam hal tarif , Indonesia berkewajiban untuk memperlakukan produk AS dalam kategori Indonesia Most Favaourable Nation 2022, yang pada intinya memuat tarif bea masuk produk AS mulai dari Nol. Pembacaan lanjutan pada klausul berikutnya termasuk dengan Annexnya, termasuk juga pada penghilang PPn Impor.

Selain itu section ini juga memuat penghilangan pembatasan kuantitas dan lisensi import yang dianggap menghambat arus importasi barang AS, kecuali yang sudah diatur di dalam kesepakatan GATT 1994. Yang perlu di catat adalah kewajiban ini tetap dinyatakan tunduk pada kesepakatan Technical Trade Barriers WTO.

Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan kewajiban bagi Indonesia untuk memperlakukan produk AS yang diatur berdasarkan perjanjian ini secara non diskriminatif, atau sekarang-kurangnya memperlakukannnya setara dengan produk-produk negara lain . Atau dengan kata lain, nyata sekali keinginan AS agar Indonesia memperlakukan produk-produknya sekurangnya-kurangnya setara dengan negara-negara yang dianggap sebagai kompetitornya.

Poin kedua, sebagaimana lazimnya suatu perjanjian dagang, banyak juga isi perjanjian ini yang membuka peluang bagi Indonesia Diantaranya:

1. perjanjian ini memuat kesepakatan untuk memperkuat hubungan dagang sektor pertahanan. Ini menguntungkan bagi Indonesia, karena selama ini sangat sulit untuk mencapai suatu kesepakatan dagang dengan AS di sektor ini. Padahal kebutuhan pertahanan nasional juga sangat memerlukan hubungan yang baik dengan AS

2. Ketertarikan Amerika Serikta untuk berinvestasi disektor mineral kritikal dan strategis, termasuk mineral tanah jarang ( rare earth mineral ). Yang menarik adalah ketertarikan ini berhubungan dengan kepentingan AS untuk mengamankan jalur supply chainnya atas mineral kritis ini. Hal ini dapat dibaca dalam “Preamble” perjanjian ini. Perlu dicatat, Indonesia sendiri membutuhkan partner strategis yang kuat seperti AS untuk mengimbangi “penguasaan “ yang hampir mutlak oleh China atas mineral kritis Indonesia. Selain itu AS juga berkomitmen untuk membiayai investasi ini melalui EXIM Bank AS dan US International Development Finance Corporation (DFC).

3. Di sektor keuangan, ada keinginan kuat dari pihak AS untuk berpartisipasi aktif di pasar dan industri keuangan Indonesia. Itu tercermin dari kesepakatan yang meminta Indonesia untuk memberi akses yang luas kepada AS di sektor ini. Salah satu isu lama yang hingga kini tidak terselesaikan dengan baik doseltor keuangan adalah isu yang berkaitan dengan dangkalnya ( shallowing) sektor keuangan Indonesia. Yang memperoleh manfaat besar dari keadaan ini adalah negara tetangga kita Singapura. Regulasi mereka membuat institusi keuangan AS yang kuat dan besar bisa beroperasi di Singapura dan uniknya, melayani kebutuhan dunia usaha Indonesia. Indonesia perlu kehadiran nyata institusi besar seperti JP Morgan, Blackrock, Goldman, dan banyak lagi untuk memperdalam pasar keuangan kita.

4. Di dalam perjanjian ini, ada kewajiban Indonesia untuk tidak memfasilitasi praktik re-ekspor barang-barang dari negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Dampaknya adalah, produk-produk yang selama ini menggunakan Indonesia sebagai fasilitator transhipment ke AS mesti merubah strateginya. Bisa dengan membangun fasilitas produksinya penuh di Indonesia ( Made In Indonesia) atau pengusaha lokal sendiri yang mengambil peluang ini untuk menggantikan posisi produk itu terhadap pasar AS.

5. Untuk produk-produk tekstil Indonesia. Perjanjian ini memberikan kekhususan tarif hingga Nol pada produk tekstil dan apparel Indonesia. Ini tentu peluang besar bagi industri tekstil Indonesia yang sedang “ sunset” dan padat karya.

Poin ketiga adalah yang berkaitan dengan kewajiban Indonesia membeli sejumlah Produk dari AS senilai USD 33 Milyar. USD 15 milyar untuk energi ( 3,5 milyar LPG, 4,5 milyar minyak mentah dan 7 milyar Gasolin), USD 4,5 milyar untuk produk pertanian dan USD 13,5 milyar untuk pesawat Boeing.

Dalam hal kesepakatan pembelian ini sepertinya lebih memenuhi kebutuhan esensial Indonesia akan produk-produk ini.

LPG, Minyak Mentah dan Gasolin merupakan kebutuhan esensial Indonesia saat ini. Kesepakatan pembelian ini telah mendiversifikasi sumber pasokan Indoensia atas kebutuhan energinya. Perlu dicatat, saat ini Amerika Serikat tidak hanya merupakan eksportir aktif Gas dan Minyak Bumi dunia saat ini, tapi juga merupakan penguasa de facto cadangan minyak bumi terbesar dunia yang ada di Venezuela.

Yang menarik adalah kewajiban mengimpor produk- agrikultur, seperti Kedelai (2,5 juta metrik ton/tahun), Daging ( 50 Ribu metrik ton/ tahun), Gandum (1,3 Juta metrik ton/tahun). Dan ada beberapa lagi termasuk buah-ubahan seperti apel jeruk, dan anggur

Yang kontroversial mungkin adalah kewajiban impor Jagung ( 100 ribu metrik ton/tahun) dan beras ( 1000 ton/ tahun ).

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID