Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

fin.co.id - 23/02/2026, 08:52 WIB

Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal  Indonesia dan Amerika Serikat

Andi Rahmat

Di tahun 2025, konsumsi nasional kedelai sebesar 2,75 juta metrik ton. Kapasitas produksi nasional hanya 352 Ribu ton per tahun. Uniknya sumber pasokan impor kedelai Indonesia sebagian besar berasal dari AS, disusul Kanada dan Argentina. Kebutuhan kedelai diperkirakan akan terus meningkat dengan adanya program MBG terutama sebagai bahan baku pembuatan Tempe. Kewajiban ini menyebabkan produk kedelai AS akan memonopoli pasar kedelai nasional.

Dalam importasi daging, selama ini memang produk daging AS tidak terlalu merajai pasar Indonesia yang pada dasarnya dikuasai oleh produk dari Australia, India dan Brasil. Kebutuhan daging nasional 2025 sebesar 787 ribu ton. Tahun 2025 kuota impor daging mencapai 180 ribu ton. Kesepakatan pembelian Indonesia ini menyebabkan dominasi ketiga negara itu akan tergerus.

Adapun Gandum, memiliki karakter pasar yang cenderung monopolistik hampir sama dengan daging yang lebih oligopolistik. Kebutuhan gandum nasional sebesar 10-12 juta ton per tahun. Tingginya kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik karena tanaman ini memang sulit bertumbuh di Indonesia. Sehingga kebutuhan yang besar itu sepenuhnya diimpor.

Sayangnya, importasi gandum sejak era Orde Batu hanya dikuasai oleh sekelompok perusahaan saja. Bisa dikatakan dimonopoli oleh kelompok tertentu. Berikut Data importasi gandum tahun 2023 . Australia memasok 3,10 juta ton, diikuti Ukraina dengan 2,59 juta ton, Kanada 2,55 juta ton, Argentina 1,39 juta ton, Republik Federasi Rusia 1,35 juta ton, AS 692.882 ton, Bulgaria 300.180 ton, Moldova 75.567 ton, Lithuania 71.500 ton, negara-negara lainnya 35.038,2 ton.

Perjanjian kesepakatan impor gandum dari AS ini tentu akan merubah struktur pasar gandum Indonesia. Sepanjang pemerintah juga berkomitmen untuk merestrukturisasi atau mendiversifikasi pemain disektor ini. Kesesakan impor ini semestinya menjadi momentum untuk merubah struktur monopolistik pasar gandum Indonesia sehingga lebih ramah terhadap konsumen Indonesia.

Poin Keempat, tepat setelah perjanjian Perdagangan Resiprokal ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump. Penerapan sanksi tarif dianggap melampaui kewenangan Presiden AS. Penerapan sangsi tarif hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Kongres AS. Atau dengan kata lain, sebetulnya dapat saja diberlakukan ulang oleh pemerintah AS sepanjang mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Mid-term Election kongres AS pada 3 November nanti akan sangat menentukan posisi Presiden Trump dalam kebijakannya ini.

Walaupun demikian, Presiden Trump juga menunjukkan determinasinya terhadap kebijakan yang dianggapnya sebagai jantung dari politik strategis Luar Negeri pemerintahannya ini. Setelah keputusan Mahkamah Agung AS ini, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru sebesar 10-15% berdasarkan UU Perdagangan AS tahun 1974.

Apapun juga, keputusan Mahkamah Agung AS semakin memperbaiki posisi Indonesia. Bagaimanapun juga Indonesia telah menunjukkan kepada pemerintah Amerika Serikat komitmennya untuk membangun kemitraan ekonomi yang strategis. Selain itu, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerangka kemitraan itu. Wallahualam . (Andi Rahmat)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID