News . 15/01/2026, 20:27 WIB
Di balik gugatan SP PLN, tersembunyi luka lama yang masih membekas.
Pengalaman pahit krisis listrik di Pulau Nias pada tahun 2016 menjadi saksi bisu betapa berbahayanya menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar.
Saat itu, ketergantungan pada pembangkit listrik swasta berujung malapetaka.
Pasokan listrik dihentikan sepihak gara-gara masalah pembayaran.
Akibatnya, ribuan warga Nias terpaksa hidup dalam kegelapan selama lebih dari dua minggu.
Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa listrik adalah aset strategis negara.
Ia khawatir RUPTL terbaru ini akan mengikis peran sentral PLN sebagai ujung tombak negara.
"Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban," tegasnya.
Ia menambahkan, listrik harus dikelola negara secara penuh, bukan tunduk pada kepentingan pasar.
Dominasi pihak swasta dan asing dalam kontrak jangka panjang berpotensi membebani PLN dengan kewajiban pembayaran kapasitas yang sangat besar.
Jika keuangan PLN tertekan, dampaknya pasti dirasakan oleh masyarakat.
Kenaikan tarif listrik atau penurunan kualitas layanan bisa jadi ancaman nyata.
Bagi Anda para pelanggan listrik, baik rumah tangga maupun industri, hasil persidangan gugatan RUPTL ini sangat krusial.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id