News . 13/01/2026, 22:16 WIB
fin.co.id - Vonis 6 tahun penjara bagi mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, terkait kasus korupsi kerja sama jual beli gas, memicu kegelisahan mendalam di kalangan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini menggarisbawahi ketegangan antara pengambilan keputusan bisnis strategis dan potensi jeratan pidana, menimbulkan kekhawatiran besar bagi kelangsungan inovasi dan proyek strategis nasional.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat baru saja mengumumkan vonis yang mengejutkan: Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Kasus yang membelit Danny ini berakar dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2016 hingga 2019.
Setelah pembacaan putusan pada Senin (12/1/2026), Danny Praditya tak tinggal diam.
Ia merasa ada fakta krusial dalam persidangan yang terlewatkan oleh majelis hakim.
Danny menegaskan, ada garis tipis yang seringkali kabur antara sebuah keputusan bisnis yang diambil secara strategis dan sebuah tindak pidana korupsi.
Dalam sebuah pernyataan yang penuh emosi di hadapan awak media, Danny mengutarakan rasa mirisnya.
Ia merasa bahwa upaya kerasnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok di PGN justru berujung pada vonis pidana.
"Kami ini prajurit penjaga aset negara," ujar Danny dengan suara bergetar.
"Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum," ia menambahkan.
Hal yang paling disorot Danny adalah pengakuan hakim dalam amar putusan.
Hakim menyatakan dengan jelas bahwa Danny Praditya tidak pernah menikmati aliran dana sepeser pun secara pribadi dari kerja sama PGN-IAE tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id