News . 13/01/2026, 22:16 WIB
Tidak hanya Danny Praditya, penasihat hukumnya, FX L. Michael Shah, juga melontarkan kritik tajam.
Ia menilai putusan hakim ini menunjukkan ketidakadilan yang sangat nyata.
Michael menyoroti pembagian tanggung jawab pidana yang menurutnya tidak proporsional.
Walaupun majelis hakim mengakui bahwa keputusan bisnis tersebut bersifat kolektif-kolegial di antara jajaran direksi, beban hukuman terberat justru jatuh menimpa Danny.
Hal ini terasa janggal dan tidak masuk akal.
Terlebih lagi, fakta bahwa Danny tidak mendapatkan keuntungan finansial pribadi sama sekali namun dihukum lebih berat dibandingkan pihak lain yang diduga menikmati uang, menjadi poin krusial.
Menurut tim kuasa hukum, seharusnya upaya mitigasi risiko kontrak menjadi fokus utama sebelum kasus ini dipaksa masuk ke ranah pidana.
Saat ini, tim hukum Danny Praditya masih menunggu salinan lengkap dari putusan pengadilan.
Mereka akan mempelajari dokumen tersebut dengan cermat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini jelas menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem BUMN.
Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana batas aman sebuah inovasi bisnis agar tidak berakhir di jeruji besi? (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id