Pemerintah Diminta Selektif Evaluasi IUP, Tambang Patuh Regulasi Harus Diberi Kepastian
Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah Kalimantan Timur, mulai memunculkan efek domino di lapangan.
fin.co.id - Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah Kalimantan Timur, mulai memunculkan efek domino di lapangan.
Tidak hanya berdampak pada tertahannya iklim investasi nasional, kebijakan yang berlarut-larut ini juga mulai mencekik roda ekonomi masyarakat bawah yang menggantungkan urat nadinya pada sektor pertambangan.
Keberanian pemerintah dalam menertibkan tata kelola tambang diapresiasi, namun evaluasi tanpa tenggat waktu yang pasti dikhawatirkan justru menjadi bumerang bagi perekonomian daerah maupun nasional jika tidak segera diselesaikan secara komprehensif dan tepat sasaran.
Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan bahwa langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah sejatinya merupakan langkah progresif jika tujuannya murni untuk menertibkan perusakan lingkungan dan memberangus praktik tambang ilegal.
Namun, ia menekankan agar proses kuratif ini tidak boleh disamaratakan apalagi ditunda-tunda bagi perusahaan yang memang patuh pada regulasi negara.
"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," tegas Fahmy.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa pengusaha tambang yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi segala prasyarat krusial, berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.
Pemerintah seharusnya segera mengeluarkan izin bagi entitas bisnis yang taat aturan agar roda ekonomi bisa kembali berputar dan iklim usaha tetap sehat.
"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," paparnya secara lugas.
Di sisi lain, terkait isu keluhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut-sebut ikut terganggu akibat moratorium, Fahmy secara tegas menepis anggapan bahwa hal itu murni imbas dari menurunnya kuota produksi.
Baca Juga
Menurut kacamata ekonom ini, akar permasalahan tersendatnya suplai ke PLN lebih disebabkan oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pengusaha nakal terhadap aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.
"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," urai Fahmy.
Sebagai jalan keluar dalam menyikapi benturan antara upaya penertiban tata kelola lingkungan dan dampak ekonomi masyarakat seperti ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fahmy menyarankan agar pemerintah tidak lantas lepas tangan.
Pemerintah didesak untuk tetap mengutamakan kepentingan pelestarian lingkungan dalam jangka panjang, dibarengi dengan langkah intervensi nyata untuk menanggulangi ekses ekonomi di tingkat pekerja.
"Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut. Masalah yang lebih kecil itulah yang kemudian harus diselesaikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," terangnya. (*)