Nasional . 19/12/2025, 08:46 WIB

Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah secara mengumumkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil guna menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus mengatur mobilitas masyarakat di tengah masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan bukanlah sekadar bekerja dari mana saja, melainkan pengaturan kerja yang fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Dengan skema ini, para abdi negara tetap menjalankan tugas kedinasan baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai dengan pengaturan teknis instansi masing-masing.

"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA)," ujar Rini dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.

Meski terdapat fleksibilitas, Rini memberikan catatan tegas kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat luas dipastikan harus tetap berjalan optimal tanpa kendala.

"Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegasnya.

Imbauan bagi Sektor Swasta

Langkah pemerintah ini juga diikuti dengan imbauan serupa untuk sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengajak pihak perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para buruh atau pekerja agar bisa menerapkan sistem kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada periode tiga hari di penghujung tahun tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil dari sidang kabinet yang bertujuan mengoptimalkan pergerakan masyarakat selama periode libur panjang. Yassierli menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan surat edaran resmi terkait imbauan tersebut.

"Kami juga menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum Work From Anywhere (WFA)," ungkap Yassierli.

Namun, senada dengan Menpan RB, Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan yang tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

Menaker mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi terkait hal tersebut. “Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Sektor-sektor vital dan pelayanan masyarakat dapat dikecualikan dari kebijakan ini demi menjamin kelancaran fungsi-fungsi penting di tengah masyarakat. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id