Pola Kerja Fleksibel

Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember

Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember

Pemerintah secara mengumumkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.