Pola Kerja Fleksibel
Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember
Pemerintah secara mengumumkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
Kolombia Punya Presiden Sayap Kanan Baru, AS Kucurkan Bantuan Keamanan $1 Miliar
2 hari lalu
2
Veda Ega Finis Posisi 9 di Moto3 Inggris 2026, Sempat Bikin Kejutan di Lap Terakhir!
3 hari lalu
3
CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
2 hari lalu
4
Topan Dolphin Hantam China, 1 Juta Warga Dievakuasi
2 hari lalu
5
Jemput Depan
2 hari lalu

