Pola Kerja Fleksibel
Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember
Pemerintah secara mengumumkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
2
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
3
Bertahan Hadapi El Nino dan Lahan Salin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Panen Raya 166,5 Ton Padi Biosalin
2 hari lalu
4
Banten Naik Peringkat pada MTQ Nasional XXXI, Kini Duduki Peringkat ke-7
2 hari lalu
5
ITPLN Tambah 6 Lektor Kepala, Serdos Capai 50,46 Persen
1 hari lalu

