Pola Kerja Fleksibel
Pemerintah Persilakan ASN dan Swasta Kerja Fleksibel 29–31 Desember
Pemerintah secara mengumumkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
PATRIN Tegaskan Legitimasi Internasional, Satu-Satunya Organisasi Tunarungu Indonesia yang Diakui ICSD
2 hari lalu
2
Raja Aragon Tak Tertandingi! Marc Marquez Sabet Podium Utama MotoGP Aragon 2026
2 hari lalu
3
Akal Sehat
2 hari lalu
4
Ratusan Pekerja Diduga Terjebak di Terowongan PLTA Nepal, Operasi Penyelamatan Dikebut
2 hari lalu
5
Gagas Marketplace Listrik, Mahasiswa ITPLN Raih Medali Perunggu di Malaysia
2 hari lalu

