Ragam . 16/12/2025, 09:13 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi hukum. Kolaborasi penting ini bertujuan mengoptimalkan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS), sebuah sanksi baru yang menjadi bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana secara langsung menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Patris Yusrian Jaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DKI Jakarta pada Senin 15 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jakarta.
Jampidum Asep N. Mulyana menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah sangat strategis. Melalui sinergi ini, Indonesia mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern, efisien, terpadu, dan tentu saja, mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, serta rehabilitatif.
Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengusung paradigma:
Restoratif: Bertujuan memulihkan dan mengembalikan keadaan pelaku, korban, dan tatanan sosial ke kondisi semula sebelum tindak pidana terjadi.
Korektif: Melakukan review dan koreksi terhadap perilaku pelaku, kerugian korban, dan dampak yang ditimbulkan pada tatanan sosial.
Rehabilitatif: Berupaya keras memperbaiki dan merehabilitasi semua akibat yang muncul dari perbuatan pelaku kejahatan.
“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan. Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ujar Jampidum.
Prinsip Utama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Dalam penerapannya, Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun, Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial, di antaranya:
• Terdakwa adalah First Offender (pelaku pertama kali).
• Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar.
• Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
• Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa atau keluarganya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id