fin.co.id - Layanan jasa pernikahan siri di Jakarta Timur (Jaktim) mendadak viral di media sosial. Sebuah video yang menawarkan jasa tersebut tersebar luas di TikTok, menarik perhatian dan memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aspek keabsahan dan dampak hukumnya.
Video promosi jasa nikah siri yang menjanjikan proses "tak ribet" tanpa perlu menyewa gedung atau restoran ini, per Sabtu 22 November 2025, telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok.
Menanggapi fenomena ini, MUI angkat bicara. Anwar Abbas menegaskan bahwa keabsahan suatu pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun yang berlaku.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah," jelas Anwar Abbas kepada wartawan pada Sabtu 22 November 2025.
Namun, ia memberikan peringatan keras. "Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," imbuhnya.
Anwar Abbas sangat menyarankan agar praktik pernikahan siri ini diresmikan dengan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kemudaratan atau dampak negatif di kemudian hari.
Menurutnya, pencatatan di KUA adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik suami, istri, maupun anak-anak.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," kata Anwar.
"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," lanjutnya.
Mengenai penawaran jasa yang kini viral, Anwar Abbas menegaskan bahwa layanan semacam itu dapat dibenarkan asalkan pihak yang menawarkan dan pasangan yang akan menikah memastikan semua ketentuan agama dan hukum terpenuhi.
"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.
Dia menutup dengan ultimatum: "Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia."
Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, MUI Beri Peringatan Keras: Jika Rukun Tak Terpenuhi, Hukumnya Haram!
fin.co.id - 22/11/2025, 11:06 WIB
Tim Redaksi
Ilustrasi nikah siri