MEGAPOLITAN . 01/09/2025, 22:47 WIB
fin.co.id – Aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025 berujung ricuh dan memaksa aparat Polda Metro Jaya melakukan langkah tegas. Sebanyak 1.240 orang diamankan, termasuk ratusan anak-anak yang ikut turun ke jalan. Kerusuhan itu bukan hanya melukai aparat, tetapi juga merusak fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari total 1.240 orang yang diamankan, 611 orang merupakan orang dewasa dan 629 lainnya masih anak-anak. Jumlah itu terhimpun dari tiga gelombang pengamanan, yakni 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28–29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus.
“Dari jumlah tersebut, 1.113 orang sudah dipulangkan. Namun sisanya masih diproses hukum,” kata Ade Ary dalam keterangan pers, Senin, 1 September 2025.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di tengah massa aksi. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif, dengan rincian 14 sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat. Tak berhenti di situ, polisi juga menerima sembilan laporan pidana terkait kericuhan tersebut.
“Sudah ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya telah ditahan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Ade Ary.
Kericuhan di depan kompleks DPR/MPR RI meninggalkan jejak kerusakan yang cukup parah. Halte TransJakarta hancur, pagar pembatas jalan roboh, hingga kendaraan dinas milik Polri dirusak dan dibakar massa. Tidak hanya itu, belasan aparat kepolisian terluka akibat lemparan batu dan serangan bom molotov.
Menurut Polda Metro Jaya, unjuk rasa tersebut awalnya berlangsung damai. Massa yang hadir terdiri dari mahasiswa, pelajar, hingga berbagai elemen masyarakat. Namun situasi berubah setelah adanya provokator yang menyusupi barisan pengunjuk rasa.
“Peserta aksi tidak lagi menyampaikan pendapat, melainkan melakukan tindakan anarkis. Ada indikasi pelajar bahkan anak-anak ikut dimobilisasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Ade Ary.
Melihat situasi yang berkembang, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum. Polisi menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan destruktif.
“Kami minta masyarakat jangan terprovokasi, jauhi narkoba, dan hormati aturan hukum. Aspirasi boleh disampaikan, tapi lakukan dengan cara yang benar agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id