7. Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja, Buruh Kerja Kontrak Selamanya
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya melindungi hak-hak buruh, tetapi praktiknya seringkali tidak sesuai harapan. Banyak buruh yang bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status.
Data BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 menunjukkan bahwa masih ada sekitar 30% pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, terutama di sektor informal.
Jalan keluar menangani masalah ini, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Tenaga Kerja, harus membuat sistem yang memungkinkan kontrak fleksibel namun dengan batasan yang jelas.
Misalnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan durasi yang lebih jelas untuk cegah status kontrak yang tidak pasti. Setelah masa kontrak berakhir, pekerja wajib diangkat jadi karyawan tetap jika pekerjaan bersifat tetap.
8. Regulasi yang Kuno, Aturan Dibuat Sebelum Teknologi Ada
Simpul kusut lain yang sering luput dari perhatian kita adalah regulasi. Banyak aturan dan regulasi yang dibuat di masa lalu tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital saat ini.
Misalnya, aturan tentang transportasi online yang sering tumpang tindih antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menciptakan ketidakpastian hukum. Akibatnya, banyak inovasi baru yang seharusnya bisa ciptakan jutaan lapangan kerja terhambat perkembangannya.
Laporan e-Conomy SEA 2023 dari Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat bahwa ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 82 miliar, tetapi potensi ini belum sepenuhnya tergali karena regulasi yang ketinggalan zaman.
Jalan keluar mengatasi masalah ini, Pemerintah perlu segera membentuk tim khusus reformasi regulasi yang beranggotakan perwakilan dari kementerian terkait, akademisi, dan praktisi industri.
Baca Juga
Tim ini harus diberi wewenang untuk meninjau dan merevisi aturan yang menghambat inovasi. Buatlah regulasi sandbox atau area uji coba terbatas untuk teknologi dan model bisnis baru, seperti yang diterapkan di negara Singapura dan Inggris.
Ini memungkinkan inovasi berkembang tanpa terhambat birokrasi, sambil Pemerintah bisa mempelajari dampaknya sebelum diterapkan secara luas.
Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan perlu dioptimalkan agar dapat jadi landasan hukum yang kuat untuk dukung ekosistem kerja hybrid dan remote, sejalan dengan tuntutan zaman.
Masa Depan yang Harus Kita Ambil, Saatnya Aksi Nyata
Jumlah 7,28 juta pengangguran di Indonesia itu sebenarnya alarm buat kita semua. Itu artinya, janji dasar kemerdekaan, yaitu bikin rakyat adil dan makmur belum benar-benar terwujud.