Kepastian Hukum SGC: Sebuah Ujian Keadilan dan Integritas

fin.co.id - 26/07/2025, 13:01 WIB

Kepastian Hukum SGC: Sebuah Ujian Keadilan dan Integritas

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

1. Kejagung dan KPK perlu transparan dengan memberikan informasi berkala kepada publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Dorong partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan dan berikan edukasi hukum yang luas. Partisipasi masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

3. Jamin perlindungan hukum bagi aktivis, whistleblower, dan jurnalis yang mengungkap fakta, serta batasi pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa mengkriminalisasi. Perlindungan whistleblower dan pelapor diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal pencemaran nama baik, telah menjadi perhatian untuk menghindari kriminalisasi berlebihan.

4. Masyarakat perlu bijak menyikapi informasi, tunggu putusan hukum yang final, dan hindari trial by public. Media massa juga harus menyajikan informasi yang berimbang. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan pers nasional untuk memberitakan secara berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Keadilan dalam Kasus SGC: Melindungi Hak dan Ekonomi

Meski investigasi dugaan kasus SGC ini penting, setiap pihak, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, punya hak atas prinsip praduga tak bersalah (KUHAP Pasal 8) dan proses hukum yang adil. Ini fundamental.

Poin Penting Perlindungan Hak:

1. Semua informasi masih dugaan. Penting sekali untuk membuktikan secara pasti apabila dana itu berasal dari SGC dan terkait tindak pidana, serta menyingkirkan kemungkinan penjelasan sah lainnya. Ini adalah bagian dari beban pembuktian yang ada pada penuntut umum.

2. Penanganan kasus yang berlarut-larut bisa berdampak besar pada ekonomi dan ribuan pekerjaan. Proses hukum harus mempertimbangkan mitigasi dampak ini. Meskipun demikian, penegakan hukum tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan ekonomi, namun harus dilakukan secara efektif dan efisien.

3. SGC dan para petingginya berhak mengajukan banding atau PK jika ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana. Pemberitaan juga harus berimbang, ingat hak rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti. Hak-hak ini diatur dalam KUHAP dan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

Komitmen Pemerintah: Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Kuat

Pemerintah harus memastikan iklim usaha bersih dan berintegritas. Berbagai lembaga Pemerintah berperan penting dalam memastikan bisnis di Indonesia patuh hukum, baik BUMN maupun Perusahaan Swasta. Ini sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Langkah Proaktif Pemerintah:

1. Pemerintah harus memperkuat Tata Kelola Perusahaan (GCG) dan sistem anti-korupsi di seluruh entitas bisnis, termasuk kewajiban penerapan standar internasional seperti ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) bagi korporasi besar. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

2. Berikan edukasi dan advokasi integritas bisnis secara komprehensif, tidak cuma untuk korporasi besar tetapi juga UMKM.

Mihardi
Penulis