fin.co.id - Aktivitas pertambangan ilegal atau ilegal mining serta dugaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) solar gelap diduga terjadi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kegiatan tersebut disebut merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan tata kelola pertambangan yang sah.
Dari pantauan di Pulau Gebe tepatnya Desa Kacepi, Halmahera Tengah, puluhan alat berat dan mobil dump truck milik Seseorang Cukong melakukan kegiatan pengambilan nikel sesuai dengan informasi dari masyarakat setempat bahwa daerah yg di Tambang belum memiliki IUP dan du kawasan hutan produksi dan dipastikan kerusakan lingkungan hidup.
Salah seorang securiti yang melakukan penjagaan disekitar kawasan penambangan di wilayah itu menyampaikan bila perusahaan yang beroperasi sedang ditambang oleh PT MRI yang tidak lain merupakan sub kontraktor dari PT. Smart Marsindo.
Beberapa pekan lalu tepat nya pada awal bulan juli 2025 , ada sebuah Tongkang yg ukuran besar sedang melakukan kegiatan penurunan alat berat excavator sekitar 32 unit, dump truk 12 unit dan Bomak 1 unit, Seolah olah tidak ada lagi Hukum di Republik Indonesia, Para cukong yg punya Backing melakukan penambangan ilegal perusakan hutan dan lingkungan hidup tanpa Dosa.
Saat kapal tongkang tersebut akan melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan (jetty) illegal, puluhan warga sempat melakukan perlawanan dengan cara memboikot.
Sebab, warga yang sebagian mengaku pemilik lahan mengatakan jika areal yang akan dikeruk nikel nya belum ada satupun perusahaan yang terdaftar didalam aplikasi minerba one map Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM.
Aksi pemboikotan kapal tongkang tersebut tidak berlangsung lama hanya beberapa hari, di karenakan Cukong cukong melakukan koordinasi dan intervensi dengan yang terkait .
Lokasi yang dimaksud yaitu lahan yang diapit oleh PT Mineral Jaya Molagina, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) dan PT Bartra Putra Mulia, ketiga perusahaan tersebut resmi untuk melakukan penambangan.
“Saya melakukan pengamanan bukan di jetty illegal itu, namun kegiatan pemuatan nikel sudah sering, Juni 2025 juga ada,” kata security
Kepala Syahbandar Gebe, Fahri, mengatakan setiap aktivitas kapal yang melakukan pembongkaran alat-alat di jeti perusahaan selalu berada dalam pengawasan pihaknya.
"Semua aktivitas kapal yang melakukan pembongkaran alat-alat di jeti perusahaan selalu ada pengawasan dari kami. Kami menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kesyahbandaran," singkat Fahri. Pihaknya tidak mengakui kegiatan pemboikotan kapal tongkang yang membawa alat-alat penambangan milik PT Smart Marsindo (MRI) oleh warga di jeti ilegal tersebut.
Untuk diketahui, kontraktor yang beroperasi di Pulau Gebe di antaranya adalah PT MT, PT SM, PT ANP, PT ASP, PT BPM, PT MJM, dan PT EM.
Sementara Tokoh masyarakat Kampung Umera yang juga pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Muda Hidup (WALMIH) Halmahera Tengah, Mutalib Ibrahim, mengatakan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berdampak besar terhadap lingkungan hidup di Pulau Gebe.
"Ilegal mining ini merusak lingkungan. Mereka pakai alat berat seperti ekskavator, dump truk dan kapal tongkang untuk angkut hasil tambang. Juga genset. Semua ini butuh solar ribuan liter tiap hari," ungkap Mutalib kepada wartawan,.
Menurutnya, solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat itu diduga kuat berasal dari pasokan ilegal.