Menurutnya, solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat itu diduga kuat berasal dari pasokan ilegal.
"BBM solar itu sampai ke sini lewat kapal tongkang. Entah dari mana asalnya, bisa jadi solar gelap," ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pertambangan ilegal dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya yang sah, sehingga berpotensi melanggar berbagai peraturan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan.
"Ilegal mining itu tidak hanya merusak lingkungan dan kawasan hutan namun juga merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara. Ini juga bisa menimbulkan konflik sosial para pekerja buruh tambang dengan masyarakat dan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat sekitar tambang ilegal tersebut," jelas Mutalib.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya cek dulu ya laporannya ke Kirimsus "singkatnya.