Opini . 27/02/2025, 08:58 WIB

Skandal Aditif BBM: Modus Pengoplosan Terselubung yang Merugikan Konsumen

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut. Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran.

Penting: Petinggi Pertamina Patra Niaga Harus Bertanggung Jawab

Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak.

Sebagai badan usaha milik negara, Pertamina seharusnya mengutamakan pelayanan publik dibandingkan kepentingan profit semata. 

Jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga.

END

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id