Opini . 27/02/2025, 08:58 WIB

Skandal Aditif BBM: Modus Pengoplosan Terselubung yang Merugikan Konsumen

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Publik tidak memiliki alat penguji independen untuk memastikan apakah nilai RON yang dibeli benar-benar sesuai dengan standar yang dijanjikan. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan karena mereka membeli produk yang spesifikasinya tidak dapat diverifikasi secara mandiri.

Potensi Manipulasi Harga dan Keuntungan Sepihak

Publik berada dalam posisi lemah dalam menentukan kualitas BBM yang mereka beli. 

Tanpa alat penguji independen yang dapat memverifikasi nilai RON BBM, konsumen hanya bisa percaya pada klaim yang diberikan oleh Pertamina. 

Hal ini membuat mereka rentan terhadap praktik manipulasi yang dilakukan oleh penyedia BBM. Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan sistem pembelian BBM yang lebih adil dan transparan bagi konsumen. 

Pertamina harus bertanggung jawab atas kondisi ini dan memberikan kompensasi kepada publik atas tindakan yang merugikan mereka akibat kejahatan elit Pertamina Patra Niaga.

Sebagai badan usaha, Pertamina tentu memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan. 

Namun, ketika kepentingan profit ini berbenturan dengan prinsip pelayanan publik, maka perlu ada pengawasan yang ketat. Jika penambahan aditif bertujuan untuk menekan biaya produksi sambil tetap menjual BBM dengan harga premium, maka ada indikasi bahwa Pertamina Patra Niaga lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan kualitas dan keadilan bagi konsumen.

Penambahan aditif juga dapat menjadi celah bagi manipulasi harga. Dengan menambahkan zat tertentu, bisa saja terjadi skenario di mana bahan bakar dengan kualitas lebih rendah dikemas ulang sebagai bahan bakar dengan kualitas lebih tinggi, lalu dijual dengan harga yang lebih mahal. 

Hal ini dapat menjadi bentuk eksploitasi terhadap konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam memenuhi kebutuhan energi mereka.

Selain itu, regulasi yang mengatur transparansi harga dan kualitas BBM harus diperkuat. Pemerintah perlu mewajibkan penyedia BBM untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kandungan bahan bakar, efek dari penambahan aditif, serta skema harga yang adil bagi konsumen. Mekanisme pengujian mandiri bagi publik juga harus dikembangkan agar masyarakat dapat memastikan kualitas BBM yang mereka beli sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Untuk melindungi hak konsumen, perlu adanya sistem pengawasan independen yang secara rutin melakukan pengujian terhadap BBM yang beredar di pasaran. Tanpa adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, praktik manipulasi harga ini akan terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pertamina

Jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen, mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual.

Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut. Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com