Opini . 20/02/2025, 13:42 WIB
Interaksi antara wartawan dan pejabat juga diatur dalam UU Keprotokoleran, yang menegaskan bahwa:
Pejabat memiliki tata aturan tertentu dalam acara resmi, sehingga wartawan harus menghormati batasan akses terhadap pejabat.
Akses terhadap pejabat dalam acara formal diatur oleh tim protokoler, yang memiliki wewenang menentukan apakah wawancara dapat dilakukan secara langsung atau harus melalui prosedur tertentu.
Jika interaksi tidak memungkinkan dalam acara resmi, wartawan dapat mengajukan permohonan wawancara melalui jalur resmi.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan memastikan bahwa interaksi antara pejabat dan media berlangsung dengan tertib serta profesional.
Untuk mencapai keseimbangan antara tugas jurnalistik dan hak pejabat, beberapa prinsip utama perlu diterapkan:
Profesionalisme Jurnalistik – Wartawan harus menjunjung tinggi kode etik, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak privasi dan hak jawab narasumber.
Transparansi dan Keterbukaan – Pejabat wajib bersikap transparan dalam menyampaikan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Penghormatan terhadap Protokoler – Wartawan perlu memahami batasan yang ditetapkan dalam acara resmi dan berkoordinasi dengan tim protokoler untuk wawancara.
Penyajian Berita yang Berimbang – Media harus menghindari penyajian berita yang bersifat tendensius dan memberikan ruang klarifikasi bagi pejabat yang bersangkutan.
Dengan memahami regulasi yang mengatur tugas jurnalistik dan hak pejabat, diharapkan hubungan antara media dan pemerintah dapat berjalan harmonis, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.(Sigit Nugroho)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id