Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Ramai media mengabarkan up date kasus pagar laut, dimana Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin Kades Kohod sebagai tersangka. Selain Arsin, Sekdes, SP dan C (Septian dan Chandra), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, status tersangka tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan. Arsin dkk, hanya dicekal oleh Imigrasi.
Opini yang dibangun, kasus pagar laut seolah-olah terbongkar dengan ditetapkannya Arsin dkk sebagai tersangka. Padahal, sampai hari ini kasus pagar laut belum tersentuh, meskipun sudah lebih dari satu bulan ditangani.
Ukuran kasus pagar laut terbongkar, setidaknya publik mendapatkan jawaban dari aparat penegak hukum atas sejumlah pertanyaan sebagai berikut:
Siapa yang mengerjakan proyek pemagaran laut?
Siapa yang mendanai proyek pemagaran laut?
Apa motif dan tujuan kegiatan pemagaran laut?
Tiga pertanyaan sederhana ini sampai hari ini belum terjawab. Pelaku pemagaran laut Tangerang Utara, hingga saat ini masih misteri. Masyarakat, masih menganggap pagar laut dibuat oleh Bandung Bondowoso, yang membuat Candi Sewu, hingga tak dapat ditangkap Bareskrim Polri.
Sebenarnya, kejahatan di wilayah laut (locus delicti) di perairan laut Tangerang Utara, ada dua kejahatan:
Pertama, kejahatan pagar laut yang sebenarnya bisa segera disidik dengan Pasal 98 UU No 32 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidananya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar.
Kedua, kejahatan sertifikat laut baik berupa SHGB maupun SHM, yang bisa disidik dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan UU Tipikor (tindak pidana korupsi, UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20/2001).
Pada kasus pertama, sebenarnya nama-nama seperti Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali dan Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN sudah disampaikan oleh LBH Muhammadiyah ke Penyidik Bareskrim Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun aneh, kasus pagar laut ini dikesampingkan dan Bareskrim Polri meloncat, langsung menyidik kasus sertifikat laut yang dinarasikan seolah-olah jawaban atas pengusutan kasus pagar laut.