fin.co.id - Presiden RI Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan upacara Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih.
"Sebanyak 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota akan dilantik dalam satu rangkaian prosesi," kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Yusuf mengatakan, Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.
"Pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia," ujarnya.
Yusuf menjelaskan sebelum pelantikan, para kepala daerah akan terlebih dahulu mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka Jakarta.
Berikut Rundown Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta:
1. Pelaksanaan acara:
Baca Juga
a. Hari/tanggal : Kamis, 20 Februari 2025.
b. Pukul: 10.00 WIB.
c. Tempat: Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.
2. Rundown Kegiatan:
a. Pukul 09.00 WIB, para Calon Kepala Daerah yang akan dilantik sudah bersiap di DP Monas.
b. Pukul 09.30 WIB, para Calon Kepala Daerah membentuk barisan dengan didahului oleh Drum Band Gita Praja IPDN, selanjutnya dengan berbaris masuk ke Istana Merdeka melalui pintu utama.
c. Pukul 09.45 WIB, masuk melalui Pintu Utama menerima Jajaran Kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres, selanjutnya maju sampai dengan Presiden Lounge, selanjutnya masuk ke dalam lorong sampai dengan tenda tempat acara. Drum Band Gita Praja IPDN belok kiri menuju Pintu Kubah.
d. Pukul 10.00 WIB, Presiden RI tiba di tempat acara, selanjutnya acara dimulai dengan susunan acara, sebagai berikut:
1) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2) Pembacaan Keppres dan Kep Mendagri.