Viral . 15/02/2025, 15:12 WIB
"Tidak perna ada kacau atau gesekan saat warga masarakat negri haya melakukan perjalanan dengan jalan kaki dari rumah pak Yamanukuan menuju perusahaan PT Waragonda" katanya
Sebelumnya, pada Januari lalu, Komisi II DPRD Maluku Tengah meminta PT Waragonda agar hentikan sementara kegiatan penambangan pasir granit di Haya.
Hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR D dan pihak PT Waragonda dan Saniri Negeri Haya serta pemerintah Haya yang digelar secara terpisah di kantor DPRD Jalan R.A Kartini Masohi, Senin 13 Januari 2025.
Komisi II DPRD menilai ada sejumlah indikasi pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan tersebut.
Mulai dari proses produksi sejak 2021 namun ijin produksi baru dibuat tahun 2023.
Selain itu PT Waragonda terdaftar sebagai industri skala kecil yang oleh Komisi II tidak masuk di akal.
Sementara nilai investasi hanya 79 juta namun faktanya ribuan ton pasir granit telah dikeruk dan diekspor keluar.
Selama beroperasi PT Waragonda diduga tidak melaporkan aktivitas penambangan kepada DPRD sebagai tembusan baik triwulan atau tahunan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com