KPK Periksa Komisaris Utama PT Sinar Mas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Taspen

fin.co.id - 12/02/2025, 13:07 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT Sinar Mas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Taspen

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa KPK telah menyita dokumen terkait kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen Persero tahun anggaran 2019.

Selain, Indra Widjaja, KPK juga memeriksa tiga nama lainnya yakni Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata, Direktur Utama PT. FKS Multi Agro, Tbk (Mantan Komisaris PT. Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama), Agung Cahyadi Kusumo, dan mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu

12 Februari 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa empat merak yakni wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.

"Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya asets tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025

Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).

KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.

Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sejumlah Rp44 juta.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis