Kasus Rita Widyasari, KPK Telusuri Transaksi PT Sinar Kumala Naga di Kukar

fin.co.id - 12/02/2025, 14:49 WIB

Kasus Rita Widyasari, KPK Telusuri Transaksi PT Sinar Kumala Naga di Kukar

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami transaksi dugaan penerimaan dan pencucian uang, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Direktur keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) diminta menjelaskan kaitan transaksi tambang batu bara dengan kasus tersebut.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan Kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kukar," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataan resminya, Rabu 12 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

Sekada diketahui, dalam kasus ini, KPK telah mengeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan mantan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025.

Dalam dua penggeledahan itu, penyidik KPK menyita uang dengan nilai total Rp59,49 miliar. Menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp3,49 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengatakan, penyidik menyita uang senilai total Rp56 miliar. KPK Juga melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dari penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno tapi belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis