MEGAPOLITAN . 01/02/2025, 13:25 WIB

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Bantah Terima Suap Rp400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat

Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.

Pengacara E kemudian membuka kominaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

"Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang," terangnya.

Romi menyebutkan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta.

"(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima," kata Romi.

"Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta," imbuhnya.

(Faj)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id