MEGAPOLITAN . 01/02/2025, 13:25 WIB

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Bantah Terima Suap Rp400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho (AN), dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), Romi Sihombing soal dirinya menerima suap dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kuasa hukum anak bos Prodia itu menduga Ade menerima uang sebesar Rp400 juta.

"(Terima uang Rp400 juta) enggak benar, enggak benar mas," katanya kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Meski demikian, Ade Rahmat mengakui bahwa memang ada pertemuan antara dirinya dengan pihak keluarga tersangka terkait permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan dan kematian anak bawah umur di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 (berkas lengkap)," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Ade Rahmat menegaskan, ia menolak bantuan terkait kasus yang melibatkan nyawa seseorang. Bahkan, ia menolak tawaran uang yang disebutkan oleh pihak keluarga anak bos Prodia.

"Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400, Rp500 (juta), tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru," kata Ade Rahmat.

Pertemuan tersebut, lanjutnya, berlangsung setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.

"(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," tegasnya.

Ade Rahmat juga menegaskan, dirinya sudah memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini kepada Propam Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga ikut menerima suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat 31 Januari 2025.

"Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang," kataRomi.

Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.

Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.

"Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW," ungkap Romi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com